BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, 7 Golongan Karyawan Berikut Tidak Bisa Dapatkan BSU Subsidi Gaji

- 6 Agustus 2021, 16:34 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, 7 Golongan Karyawan Berikut Tidak Bisa Dapatkan BSU Subsidi Gaji
BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, 7 Golongan Karyawan Berikut Tidak Bisa Dapatkan BSU Subsidi Gaji /potensibisnis.com/pixabay/emaji/bpjs/

KABAR TEGAL - BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, 7 Golongan Karyawan Berikut Tidak Bisa Dapatkan BSU Subsidi Gaji

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ke 8,7 juta karyawan.

Besar bantuan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah sebesar Rp 1 juta yang akan ditransfer ke rekening karyawan penerima.

Baca Juga: Pendaftaran BLT BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Tegal Dibuka Kembali Hingga 7 Agustus 2021, Simak Persyaratannya!

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020 lalu, di antaranya sebagai berikut:

1. Tahun lalu cair ke 12 juta karyawan, tahun ini ke 8,7 juta orang

2. Tahun lalu cair Rp2,4 juta, tahun ini cair dengan nominal Rp1 juta

3. Tahun lalu batasan gaji karyawan Rp5 juta, tahun ini Rp3,5 juta

4. Tahun lalu ke pekerja di semua sektor, tahun ini hanya sektor yang terdampak PPKM Level 4.

Baca Juga: Info Terbaru BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta dan Kriteria Karyawan yang Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker

Tapi, sayangnya tak semua karyawan bisa mendapatkan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta tersebut.

Ada tujuh karyawan yang dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Apa saja? Berikut rinciannya:

1. Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.

3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM 2021 BRI dan BNI Rp1,2 Juta melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

4. Karyawan yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.

7. Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM 2021 BRI dan BNI Rp1,2 Juta melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Pemerintah akan mengutamakan pencairan BSU subsidi gaji kepada sejumlah karyawan. Ini daftarnya:

- Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

- Karyawan di sektor usaha transportasi.

- Karyawan di sektor usaha aneka industri.

- Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

- Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa.

Itulah info terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pastikan kamu bukan dari 7 golongan karyawan diatas agar bisa menerima BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x