KABAR TEGAL - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai besok Sabtu (3 Juli 2021).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menuturkan aparat kepolisian akan menutup pintu keluar masuk Jakarta saat PPKM Darurat diberlakukan.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, pintu keluar masuk Jakarta akan ditutup dan dilakukan pemeriksaan secara ketat," ungkap Fadil kepada wartawan, Jumat (2 Juli 2021).
Baca Juga: Simak Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Selengkapnya Berikut Ini
Fadil menjelaskan, berdasarkan kebijakan tersebut masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar dari kegiatan yang diizinkan oleh pemerintah dalam aturan penerapan PPKM Darurat.
"Tidak boleh ada yang melakukan mobilitas di luar dari kegiatan esensial dan kritikal," sambungnya.
Lebih jauh dalam penerapan PPKM Darurat ini, Fadil menerangkan pihaknya telah menyiapkan tujuh satgas dan puluhan titik penyekatan yang akan dijaga lebih ketat.
Baca Juga: Berulang Kali Langgar Prokes, Rumah Makan di Pangkah Didenda Rp1 Juta
"Selain pembentukan tujuh satgas, serta melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas di 35 titik dan 28 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.***