Tega! 2 Ibu Rumah Tangga Bunuh Tetangganya Lantaran Tak Dipinjamkan Uang

- 2 Juni 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi pembunuhan.*
Ilustrasi pembunuhan.* /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

KABAR TEGAL- Kasus pembunuhan kembali terjadi. Kali ini kasus pembunuhan melibatkan dua ibu rumah tangga.

Motif pembunuhan ini karena dua ibu rumah tangga ini merasa sakit hati karena tidak dipinjami uang oleh korban.

Penangkapan kedua ibu rumah tangga ini karena mereka tega membunuh seorang pria yang juga tetangganya bernama Porta Boru Tumanggor (52).

Baca Juga: Viral! Pengemudi Fortuner Diamuk Massa di Ciledug Usai Lakukan Tabrak Lari

Dua wanita berinisial HT (45) dan AS (40) tersebut ditangkap Satreskrim Polres Simalungun pada sebuah hotel di Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan penyidik yang menemukan kejanggalan saat memeriksa jenazah korban yang seolah tewas gantung diri.

Setelah menggali informasi dan pemeriksaan barang bukti, polisi menyimpulkan pria tersebut korban pembunuhan. Pelaku pun berhasil ditangkap. 

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ganjar Pranowo Doakan Bupati Tegal Cepat Sembuh

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dari tayangan POLRI TV pada Rabu, 2 Juni 2021.

"Kami menemukan adanya indikasi korban tersebut meninggal bukan karena bunuh diri, namun ada dugaan tewas karena tindak kekerasan. Kami menduga pelaku dibunuh dengan dicekik," ungkap AKBP Agus Waluyo.

Agus menyebut berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, aksi keduanya dilakukan lantaran sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang oleh korban.

Baca Juga: Pemuda Tewas Bunuh Diri, Setelah Lompat dari Lantai 12 Gedung Parkir Pusat Perbelanjaan

"Sempat beberapa kali pinjam uang senilai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu kurang lebih empat kali. Namun, terakhir tidak diberikan dan tersangka merasa sakit hati," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban, dua cincin milik korban dan uang tunai Rp2,5 juta milik korban, serta kain yang digunakan membekap korban hingga tewas.

"Kedua pelaku diancam dengan Pasal berlapis tentang pembunuhan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah