Keputusan Akhir Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ada Ditangan Jokowi

- 28 Mei 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

Hasil rapat koordinasi memutuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN, sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Baca Juga: Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Aneh, Antikorupsi Seperti Dimusuhi

Ke-51 pegawai itu disebut masih berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.

"Pendapat kami tidak serta-merta hasil TWK tidak menjadi dasar pengangkatan atau peralihan pegawai KPK sebagai ASN. Kami tidak serta merta hasil TWK dijadikan dasar maka pada 24 Mei 2021 lalu kami bersama Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN meninjau apa yang jadi indikator dasar," katanya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan bahwa sistem kepegawaian KPK dan sistem kepegawaian ASN berbeda, sehingga KPK harus menyesuaikan dengan persyaratan agar para pegawainya dapat menjadi ASN.

Baca Juga: Diciduk KPK, Bupati Nganjuk Miliki Harta Kekayaan Rp116 M

Sementara itu, perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah melapor ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

"Hari ini saya mewakili 75 orang pegawai membuat laporan resmi terkait proses TWK yang dilakukan KPK. Pengaduan ini untuk praktisnya hanya ditandatangani oleh 15 pegawai," kata Direktur Pembinaan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah