KABAR TEGAL- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sebanyak 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat kordinasi yang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," jelas Alex.
Baca Juga: Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi Akhirnya Angkat Bicara
Menurut Alex, dari penjabaran tim penguji tes wawasan kebangsaan (TWK) saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan.
Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," ujarnya.
Baca Juga: Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Aneh, Antikorupsi Seperti Dimusuhi
Lebih lanjut Alek menyebut masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021.
Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.