KPK Berhentikan 51 Pegawai Tak Lolos TWK

- 26 Mei 2021, 05:50 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Antara

KABAR TEGAL- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sebanyak 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat kordinasi yang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," jelas Alex.

Baca Juga: Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi Akhirnya Angkat Bicara

Menurut Alex, dari penjabaran tim penguji tes wawasan kebangsaan (TWK) saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan.

Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," ujarnya.

Baca Juga: Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Aneh, Antikorupsi Seperti Dimusuhi

Lebih lanjut Alek menyebut masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021.

Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x