Ingat! ASN Dilarang Terima Bingkisan Lebaran, Lapor KPK Secara Mandiri Jika Menerimanya

- 10 Mei 2021, 09:19 WIB
ASN dilarang menerima bingkisan lebaran.*
ASN dilarang menerima bingkisan lebaran.* /Instagram @infocpns2021/

KABAR TEGAL- Para pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Wonosobo dilarang untuk menerima segala bentuk bingkisan.

Larangan ini diutakaman untuk yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Dalam momen Hari Raya Idul Fitri ini, ASN juga dilarang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan perbuatan-perbuatan koruptif.

Baca Juga: Tanggapi Isu Pemecatan Novel Baswedan, Rocky Gerung: KPK Membunuh Dirinya Sendiri

Larangan dan instruksi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekda nomor 0668 Tahun 2021 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro saat ditemui di aula Kantor Diskominfo Kabupaten Wonosobo, Senin, 3 Mei 2021.

“Terkait larangan penerimaan gratifikasi sudah sangat jelas bahwa seluruh ASN di lingkup Pemkab Wonosobo tidak diperbolehkan menerima atau bahkan meminta dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tegasnya.

Baca Juga: Sebanyak 104 Bingkisan Lebaran Dibagikan Dharma Wanita untuk CS, Linmas, dan Guru TK

Perbuatan-perbuatan seperti itu berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat edaran tersebut, dilarang memberian bingkisan baik mengatasnamakan individu, lembaga, maupun instansi daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan atau penyelenggara negara lainnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x