Ingat! ASN Dilarang Terima Bingkisan Lebaran, Lapor KPK Secara Mandiri Jika Menerimanya

- 10 Mei 2021, 09:19 WIB
ASN dilarang menerima bingkisan lebaran.*
ASN dilarang menerima bingkisan lebaran.* /Instagram @infocpns2021/

“Apabila ada ASN yang menerima hadiah sejenis gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ini, maka kepadanya diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tandasnya.

Baca Juga: Bhayangkari Cabang Tegal Bagikan Bingkisan kepada Personil Pos PAM OKC 2021

Apabila ada ASN yang menerima bingkisan berupa makanan yang mudah kedaluwarsa atau rusak diminta untuk menyalurkan makanan itu kepada pengelola panti asuhan, panti jompo, atau pihak-pihak yang membutuhkan.

Para penerima juga tetap wajib melaporkannya kepada KPK secara mandiri.

“Pelaporan gratifikasi ini mudah sekali karena cukup melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada website gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik ke [email protected],” tuturnya.

Baca Juga: ASN Nekat Mudik, Bakal Kena Sanksi Teguran sampai Pemecatan

Cara lainnya, imbuh Eko, para penerima bisa melaporkan penerimaan bingkisan tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Wonosobo di kantor Inspektorat Kabupaten Wonosobo.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah