“Kami juga menyita satu kendaraan roda empat. Satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dolar Amerika, satu bundle uang Singapura.” terangnya.
Baca Juga: Ringkus Pengedar Uang Palsu, Polres Temanggung Himbau Masyarakat Waspada
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.***