Ringkus Pengedar Uang Palsu, Polres Temanggung Himbau Masyarakat Waspada

- 19 Februari 2021, 15:37 WIB
ilustrasi uang palsu
ilustrasi uang palsu /Noveldy Haidar/

KABAR TEGAL - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu (upal) yang bisa saja terjadi saat transaksi, khususnya di pasar-pasar tradisional dan toko kelontong.

Hal tersebut menyusul ditangkapnya seorang pengedar uang palsu berinisial PD, warga Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 214 lembar uang palsu atau Rp21.400.000, pecahan seratus ribu rupiah yang disembunyikan pelaku di dalam tas.

Baca Juga: Banjir Pekalongan Tak Kunjung Surut, Taj Yasin: Lakukan Penyempurnaan Tanggul dan Penyedotan Air

Dari pengakuan pelaku, uang palsu itu didapat dari seseorang pembuat di Cirebon, Jawa Barat yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Setelah melewati penyelidikan diketahui ciri-ciri tersebut mengarah kepada satu orang, dan pada malam harinya kita lakukan penangkapan di rumah warga di Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 214 lembar upal pecahan seratus ribu," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, Jumat, 19 Februari 2021.

Untuk mengantisipasi peredaran uang palsu, Polres Temanggung akan gencar melakukan pengawasan di pasar-pasar tradisional yang menjadi tempat peredaran upal.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Enam Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir

Karena modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memanfaatkan kelengahan para pedagang di pasar tradisional, toko dan warung di desa untuk membeli barang dagangannya.

"Apabila masyarakat nantinya menemukan atau mengalami tindakan penggunaan uang palsu diharapkan segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," tegas Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowandi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x