Mulai Besok, Hendak Keluar Kota Wajib Siapkan Persyaratan Ini!

- 17 Mei 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi. Petugas memeriksa persyaratan untuk warga yang akan keluar kota.
Ilustrasi. Petugas memeriksa persyaratan untuk warga yang akan keluar kota. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Kemudian ada juga Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bahaya! Buang Masker Medis Sembarangan Berpotensi Menularkan Infeksi

Yang mana, aturan tersebut berlaku sejak H-14 peniadaan mudik hingga H+7 peniadaan mudik.

“Jadi, seluruh ketentuan tersebut masih tetap berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang serta dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk juga dengan pembatasan transportasi,” lanjut Adita.

“Oleh karenanya, kami minta seluruh anggota masyarakat mohon untuk membatasi perjalanan dan memang terpaksa harus melakukan perjalanan maka wajib mempersiapkan dokumen yang menyatakan negatif Covid-19 serta surat keterangan mengenai tugas atau dinas, serta surat keterangan dari kepada desa maupun lurah jika memang ada kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Antigen Bekas, Menteri BUMN Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 antara lain:

- Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

- Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah