Terkait Kasus Antigen Bekas, Menteri BUMN Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

- 17 Mei 2021, 06:25 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) Erick Thohir.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) Erick Thohir. /Dok. Bumn.go.id

KABAR TEGAL - Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) Erick Thohir memberhentikan seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) terkait kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Tindakan tegas ini diambil setelah Kementerian BUMN melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat praktik pengelolaan perusahaan yang amanah dan hati-hati atau good corporate governance.

"Langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Menteri BUMN, dikutip KabarTegal dari laman resmi bumn.go.id pada Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Arus Balik Mudik, Polres Tegal akan Alihkan Pemudik ke Jalur Arteri Non Tol

Menteri BUMN menegaskan bahwa seluruh direksi BUMN harus bertanggungjawab terhadap nilai dasar atau core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu dianggap telah melanggar core value dan prinsip- prinsip BUMN sehingga ada konsekuansi untuk direksinya.

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Menteri Erick.

Baca Juga: Berikan Sanksi Tegas untuk Objek Wisata yang Abaikan Prokes, Ganjar: Kalau Perlu Izinnya Dicabut

Dia mengakui kasus antigen bekas ini terjadi karena ada kelemahan secara sistem yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak berniat buruk,

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: BUMN.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x