Mulai Besok, Hendak Keluar Kota Wajib Siapkan Persyaratan Ini!

- 17 Mei 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi. Petugas memeriksa persyaratan untuk warga yang akan keluar kota.
Ilustrasi. Petugas memeriksa persyaratan untuk warga yang akan keluar kota. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

KABAR TEGAL- Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021.

Setelah kebijakan tersebut selesai, masyarakat pun masih harus mematuhi serangkaian aturan terutama saat pemantauan arus balik.

Termasuk dengan salah satu syarat melakukan perjalanan ke luar kota bagi kendaraan pribadi yang mulai diberlakukan pada 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Siap-siap! Operasi Penyekatan Arus Balik Berlangsung Hingga 24 Mei 2021

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui konferensi pers virtual.

“Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Salah satu syarat yang harus dilampirkan untuk melakukan perjalanan keluar kota dengan kendaraan pribadi ataupun transportasi umum adalah dokumen test antigen atau PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: Usai Lebaran, Kepala Dishub Kabupaten Tegal Himbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes

“Dokumen yang menunjukkan hasil test antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1x24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja. Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan,” sambungnya.

“Kami juga mengingatkan untuk para masyarakat bahwa sesuai dengan SE Nomor 13/2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021,” terangnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x