Nekat Masuk Jalan Tol Akibat Ikuti GPS Maps, Emak-emak Pemotor Berhasil Diamankan Polisi

- 27 April 2021, 14:19 WIB
Emak-emak nekat masuk jalan tol Angke 1. Tangkap layar Instagram.com /@lambe_turah/
Emak-emak nekat masuk jalan tol Angke 1. Tangkap layar Instagram.com /@lambe_turah/ /

"Motornya ini kita sita sebagai barang bukti, yang mana bukan milik pelaku. Namun, tercatat milik seorang berinisial P secara resmi walau tidak diakui. Tapi yang jelas si ibu ini meminjam dari temannya yang berinsial T. Ini masih didalami," jelas Yusri.

Baca Juga: Jokowi Beri Penghargaan Naik Pangkat dan Anugerahkan Bintang Jalasena pada 53 Awak KRI Nanggala 402

Akibat tindakannya tersebut, pemotor ibu-ibu tersebut dikenai dua jenis pelanggaran.

Pertama, pelanggaran rambu lalu lintas karena telah memasuki jalur tol dengan kendaraan roda dua dan kedua karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Yang bersangkutan dijerat dengan sanksi dalam Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Pasal 288 UU Lalu Lintas dengan denda senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah