Potongan Tarif Listrik Diperpanjang Mulai April-Juni 2021, Simak Skema Diskonnya Disini!

- 12 Maret 2021, 12:00 WIB
ILUSTRASI PLN Batasi Subsidi Listrik Gratis
ILUSTRASI PLN Batasi Subsidi Listrik Gratis /

KABAR TEGAL - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta industri dan komersial kecil dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.

Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021, mulai April sampai dengan Juni 2021.

Stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh Pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen.

Baca Juga: Berendam Bugil di Rawa, 16 Orang Diduga Penganut Aliran Sesat Diamankan Polisi

Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana ungkapkan, sesuai hasil Rapat Koordinasi 3 (tiga) Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanggal 2 Maret 2021.

Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi.

Berikut tabel skema diskon token listrik:

Baca Juga: PUBGM Esports Umumkan Sistem Kualifikasi PGC di Eropa dan Amerika

Pada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 

  • Reguler (Pasca Bayar) : Diskon sebesar 50%
  • Prabayar : Diskon pembelian token sebesar 50%

Pada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)

  • Reguler (Pasca Bayar) : Diskon sebesar 25%
  • Prabayar : Diskon pembelian token sebesar 25%

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketetuan rekening minimum (40 jam nyala), di berlakukan bagi:

  • Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA keatas (S-2/1.300 VA sampai dengan S-3/>200 kVA)
  • Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA keatas (B-1/1.300 VA sampai dengan B-3/>200 kVA) dan;
  • Pelanggan golongan bisnis industri 1.300 VA keatas (I-1/1.300 VA sampai dengan I-4/>30.000 kVA ke atas)

Pembebasn biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:

Baca Juga: Terlihat Mencurigakan Membawa Sajam, Tiga Pelaku Begal HP di Depok Diamankan Polisi

Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA sampai dengan S-2/900 VA)

Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA) dan;

Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah