Untung Rp200 Juta per Bulan, Pelaku Penipuan 'Mama Minta Pulsa' Berhasil Diringkus Polisi

- 3 Maret 2021, 08:09 WIB
Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. /humas.polri.go.id/

KABAR TEGAL - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang pelaku penipuan dengan modus SMS penipuan yakni, HS dan U.

“Kita tangkap yang bersangkutan di daerah Pondok Jaya, Tangerang pada Sabtu, 20 Februari 2021,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Selasa, 2 Maret 2021.

Kasus terungkap setelah salah satu korban membuat laporan polisi. Setelah diselidiki, polisi menangkap kedua pelaku yang teridentifikasi sebagai jaringan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Para pelaku menipu dengan modus mama minta pulsa, anak anda kecelakaan dan lain sebagainya. Hal itu merupakan yang viral beberapa waktu terakhir.

 Baca Juga: Insentif dari Menkeu, Beli Rumah Baru Bebas PPN, Ini Kriterianya!

“Pelaku-pelaku dengan modus seperti ini hampir rata-rata di daerah Sulawesi. Mereka belajar otodidak, baik dalam bentuk sms atau telepon,” jelas Kabidhumas.

Selain itu, Kedua pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka HS bertugas menjalankan penipuan, sedangkan U menyiapkan nomor rekening. Nomor telepon korban didapat HS dengan cara acak menggunakan sebuah program. Nomor telepon tersebut kemudian dihubungi oleh HS menggunakan 20 modem yang telah diisi kartu GSM.

“Makanya, kalau ada yang balas sms itu tidak bisa atau mau telepon kembali enggak bisa, karena memang sistemnya menggunakan modem,” terang Kabidhumas.

 Baca Juga: Mengaku Dukun, Bos Pria Ini Nekat Cabuli Dua Karyawatinya

Di dalam SMS yang dikirim tersebut, pelaku menambahkan nomor telepon atau sebuah link yang bisa diakses oleh korban untuk mencairkan hadiah. Di dalam link tersebut, korban akan dipandu untuk mendapat hadiah. Hingga pada akhirny korban akan diminta mengirim uang senilai Rp 300 ribu.

“Setelah itu, dia mainkan lagi sampai orang terpengaruh untuk mentransfer lagi lebih dari itu. Ini kita mendapatkan korban ada yang mentransfer hingga jutaan rupiah. Keuntungannya hampir Rp 200 juta per bulan dengan cara menipu random,” imbuh Kabidhumas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x