KABAR TEGAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan lelang yang masih marak dan mengatasnamakan otoritas kepabeanan dan cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu 28 November 2020, menyampaikan lelang palsu merupakan salah satu dari enam modus penipuan yang biasa dilakukan oknum.
Modus lainnya adalah jual beli online barang kiriman dalam negeri, barang kiriman luar negeri, modus teman yang ditahan karena membawa uang, kiriman diplomatik, dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.
Baca Juga: Karena Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas
Untuk lelang palsu, ia menjelaskan biasanya dilakukan oleh pelaku dengan modus lelang bersifat tertutup atau internal tapi resmi.
Pada awalnya, pelaku menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran komunikasi diantaranya media sosial, Whatsapp group, atau SMS berantai.
Seringkali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu itu sangat murah dengan embel-embel barang sitaan atau barang lelang Bea Cukai agar calon korban semakin tergiur.
Baca Juga: Bhayangkara Solo FC Resmi Berkandang di Stadion Manahan
"Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, lelang resmi akan selalu ditampilkan di website. Kalaupun ada pengumuman di medsos, maka akan tetap diarahkan ke website resmi," katanya.