KABAR TEGAL - Satgas Pamtas Yonif 407/Padmakusuma menyerahkan barang bukti serta penandatanganan Berita Acara serah terima hasil penangkapan dari Yonif 407/PK kepada pihak Bea dan Cukai Nanga Badau berupa Rokok dan Minuman keras ilegal.
Barang tersebut merupakan hasil tangkapan oleh anggota Pos Kampung Jasa Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK yang berasal dari Malaysia dan hendak diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Jasa Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang,Kalimantan Barat.
Penyerahan barang bukti dilakukan di Pos Kout Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/PK di Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang diserahkan langsung oleh Wadan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK Kapten lnf Aji Danar Yudha Ketawang dan diterima oleh Perwakilan dari Bea & Cukai Badau yang diwakili oleh Kasi Penindakan & Penyidikan, Bapak Gery Riokadapi. Rabu (18/11/2020)
Baca Juga: Tim Gabungan Bagikan Masker Untuk Lansia
Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan mengatakan, 72 botol miras merek brendy dan 80 slop rokok merek m2 merupakan hasil tangkapan dari anggota Pos Kampung Jasa Satgas Pamtas Yonif 407/PK yang melakukan pengintaian di jalur tikus berdasarkan informasi dari masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, salah satu tugas Satgas Pamtas di wilayah perbatasan mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah NKRI. "Satgas Pamtas Yonif 407/PK akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, dan bekerja sama dengan warga setempat, guna memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan,” terangnya
Sedangkan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea & Cukai Nanga Badau, Gery Riokadapi mengungkapkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 407/PK sangat berkontribusi membantu tugas pokok Bea & Cukai dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya minuman keras, rokok serta barang ilegal lainnya ke wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pencegahan Penularan Covid-19, Juga Wujud Bela Negara.