Insentif dari Menkeu, Beli Rumah Baru Bebas PPN, Ini Kriterianya!

- 2 Maret 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi Rumah
Ilustrasi Rumah /Tangkapan Layar Instagram.com/@inforumahbandung_id

KABAR TEGAL- Mulai Senin, 1 Maret 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberlakukan program pemerintah dengan memberiankan insentif untuk pembelian rumah baru.

Insentif tersebut berupa pembebasan PPN untuk empat kriteria rumah yang sudah disebutkan dalam PMK tersebut, baik rumah tapak maupun rumah susun, dengan harga jual hingga Rp5 miliar.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.

Baca Juga: Habis Putus Cinta? Berikut 10 Quotes Penyemangat Versi TikTok

“Jadi melalui PMK 21/2021 ini diharapkan terus mendukung confidence dari konsumen dan juga kenaikan konsumsi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin, 1 Februari 2021.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. Tujuan pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah.

Dikutip KabarTegal dari laman Infopublik pada 2 Maret 2021, yang menyatakan bahwa kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema.

Baca Juga: Fakta Menarik! Ungkap Alasan Setelah Bertunangan, Wanita Pakai Cincin di Jari Manis Tangan Kirinya

Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar.

Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Menkeu menegaskan, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas.

Pertama, memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021.

Baca Juga: Buruan Daftar! LTMPT Tahap 2 Telah Dibuka, 1,3 Juta Akun Permanen Telah Terdaftar

Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Keempat, diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” kata Menkeu.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x