Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

- 25 Februari 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja di tahun 2021.*
Ilustrasi program Kartu Prakerja di tahun 2021.* /ANTARA/Aditya Pradana Putra

KABAR TEGAL- Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.

Adapun persyaratan yang harus kalian perhatikan sebelum melakukan pendaftaran

Dikutip dari pikiranrakyatdepok.com berikut syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja.

Baca Juga: Berikut Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Dapatkan Uang Rp 600 Rb Perbulan Selama 4 Kali

Syarat Daftar Kartu Prakerja gelombang 12

1. WNI
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 12

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends (ML) Kami 25 Februari 2021: Raih Skin Langka Gratis dan Starlight dari Moonton!

5. Setelah akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

6. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.

7. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi di Laut Jawa 25-26 Februari

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah