Hore! Tiket Kereta Lebih Murah, Pemerintah Subsidi KA Rp3,4 Triliun pada Tahun Ini

- 15 Februari 2021, 16:36 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kucurkan subsidi tarif tiket kereta kelas ekonomi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kucurkan subsidi tarif tiket kereta kelas ekonomi. / Dok. Humas DAOP 5 Purwokerto

KABAR TEGAL- Kementerian Perhubungan kembali memberikan subsidi tarif pada tahun 2021 untuk tiket kereta api (KA) kelas ekonomi sebesar Rp3,4 triliun. Jumlah ini lebih besar Rp800 miliar dibanding subsidi tahun 2020 yaitu Rp2,6 triliun.

Dilansir dari prfmnews.id, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah memberikan subsidi tiket KA ekonomi agar bisa memberikan tarif tiket yang lebih murah.

"Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau," ujar Budi dalam keterangan resminya, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2021 Dibuka April! Ini Syarat Pendaftarannya

Ia meminta PT KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu, moda kereta api menjadi salah satu moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Mengingat masih dalam masa pandemi, maka ia menginstruksikan agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, yang disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan, di Stasiun Tugu Yogyakarta, Minggu 14 Februari 2021.

Baca Juga: Bantu Pelaksanaan PPKM Mikro, Polda Jateng Siapkan 4.937 Personel Polri

Dirjen Perkeretaapian, Zulkifri menjelaskan, subsidi tarif tiket KA kelas ekonomi dibagi menjadi dua kategori.

Kategori pertama untuk layanan kereta api antar kota yaitu : KA Ekonomi Jarak Jauh di tiga lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas (3.276.157 penumpang), dan KA Lebaran di satu lintas pelayanan (26.445 penumpang).

Kategori kedua, layanan kereta api perkotaan yaitu : KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi (3.495.456 penumpang), Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume (2.229.887 penumpang).

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.

Baca Juga: Utamakan Persuasif Terkait Sanksi Penolakan Vaksinasi, Ganjar: 'saya tidak mau ada perdebatan soal ini'

Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah