"Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal itu kami mohon dukungan dari semua 'stakeholder' dan media untuk terus mensosialisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos," tegas Risma.
Baca Juga: WOW! Bitcoin Capai Rekor Tertinggi di Asia
Bagi yang belum menerima tapi sudah terkonfirmasi menjadi calon penerima bantuan ini bisa melakukan aduan ke email [email protected].
Pengaduan tersebut juga bisa dilakukan lewat Whatsapp (WA) melalui nomor 0811 10 222 10.
Format pesannya adalah Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***