Berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Antigen tersangka terkonfirmasi positif Covid-19. Tersangka kini dirawat di RS Polri TK 1 RS Soekanto Kramat Jati, Jakarta Timur. Kasus penipuan dan penggelapan tersebut terungkap atas laporan korban, sepasang suami istri Andiansyah-Neneng Mulyantri.***