KABAR TEGAL - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mengatakan, penangkapan terhadap Zaim Saidi dilakukan oleh Sub Unit 4 Bareskrim pada Selasa, 2 Februari 2021 malam.
"Benar, semalam ditangkap," ungkap Brigjen Pol. Rusdi saat dihubungi, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca Juga: Limbah Medis Covid-19 Ancam Pencemaran di Teluk Jakarta
Kemudian, Bareskrim Polri langsung menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi sebagai tersangka.
"Status tersangka," jelas Karo Penmas Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Soal adanya pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.
Baca Juga: PPKM Tidak Efektif, Begini Langkah Jokowi Tekan Kasus Covid-19
Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.***