KABAR TEGAL - Hasil tes kejiwaan dari tersangka kasus mesum di Halte Bus Senen, Jakarta Pusat, yakni, MA (21), akhirnya diketahui polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mengetahui hasil tes kejiwaan tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan mental," tegas AKBP kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca Juga: Empat Kafe di Kabupaten Tegal Langgar Aturan PPKM Lokal, Ini Sanksi yang Diberikan
"Yang bersangkutan juga sedang hamil sekitar 35 Minggu," sambungnya.
Dia juga menuturkan untuk tersangka tidak bisa diproses hukum karena kondisi yang dialami oleh tersangka.
"Proses hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum ya tidak diproses," tuturnya lagi menegaskan.
Baca Juga: Bupati Brebes Tekankan Seluruh OPD Berikan Pelayanan Publik yang Berkualitas Bagi Masyarakat
Selain itu, rencananya untuk tersangka akan diserahkan kepada keluarganya.