Empat Kafe di Kabupaten Tegal Langgar Aturan PPKM Lokal, Ini Sanksi yang Diberikan

- 2 Februari 2021, 23:00 WIB
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal saat memberikan pembinaan tentang jam operasional buka salah satu kedai kopi di Kabupaten Tegal, Senin, 1 Februari 2021.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal saat memberikan pembinaan tentang jam operasional buka salah satu kedai kopi di Kabupaten Tegal, Senin, 1 Februari 2021. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid dua, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal mengadakan operasi yustisi bersama Satpol PP, anggota TNI dan Polri dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah.

Operasi yustisi PPKM tersebut berlangsung Senin, 1 Februari 2021 malam dengan menyasar sejumlah kedai kopi yang masih membuka layanan makan dan minum di tempat melebihi pukul 21.00.

Dari operasi yustisi ini didapati empat kedai kopi yang dinilai melanggar ketentuan PPKM di Kabupaten Tegal yang diatur dalam Surat Bupati Tegal Nomor 150/2106/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Kedai Kopi, Angkringan, Lesehan dan Usaha Sejenisnya dalam Situasi Darurat Covid-19.

Baca Juga: Bupati Brebes Tekankan Seluruh OPD Berikan Pelayanan Publik yang Berkualitas Bagi Masyarakat

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto saat memimpin jalannya operasi mengatakan, sekalipun Kabupaten Tegal tidak termasuk dalam zona merah yang wajib memberlakukan PPKM di Jawa Tengah, namun kebijakan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Tegal mengharuskan adanya dukungan daerah di luar zona merah dengan menerapkan PPKM lokal.

Suharinto menerangkan, daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19 wajib menerapkan PPKM dimana salah satu ketentuannya untuk usaha seperti pedagang kaki lima (PKL) hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00. Hingga pukul 21.00, lanjut Suharinto, para pelanggan masih diperbolehkan membeli makanan atau minuman tapi dibungkus. Sedangkan Kabupaten Tegal yang tidak menerapkan PPKM diminta dukungannya dengan memperketat pembatasan aktifitas sosial sesuai ketentuan lokal yang berlaku.

“Landasan kita Surat Bupati Tegal yang membatasi jam operasional kafe, kedai kopi, angkringan dan PKL sampai pukul 21.00. Di atas itu sampai pukul 23.00 hanya boleh dibungkus, tidak boleh dikonsumsi di tempat,” kata Suharinto.

Baca Juga: Siap-siap! Ganjar Siapkan Program 'Jateng di Rumah Saja' Mulai Akhir Pekan Ini

Adapun sanksi yang diberikan masih berupa pembinaan dan pemberian surat peringatan pertama. Jika dikemudian waktu ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan mencabut sementara izin buka kafe atau kedai kopi tersebut.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x