Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana 4 tahun Penjara.***
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana 4 tahun Penjara.***
Editor: Lazarus Sandya Wella
Sumber: pmj news