Viral! Mahasiswa Kedokteran Jual Hasil Swab Palsu di Media Sosial, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

- 7 Januari 2021, 16:28 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal kasus pemalsuan swab test palsu.
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal kasus pemalsuan swab test palsu. /Dok.Humas Polda Metro Jaya/

Dari sanalah, ketiganya menangkap peluang bisnis. Tersangka EAD pun mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun media sosial.

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," sambungnya.

Dari promosi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan dua pelanggan. Keduanya sudah melakukan transfer ke pelaku namun kabur karena mengetahui informasi itu viral.

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Serahkan Bantuan Modal Kerja, Presiden: Jangan Menyerah, Usaha Dipertahankan Terus

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x