Viral! Mahasiswa Kedokteran Jual Hasil Swab Palsu di Media Sosial, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

- 7 Januari 2021, 16:28 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal kasus pemalsuan swab test palsu.
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal kasus pemalsuan swab test palsu. /Dok.Humas Polda Metro Jaya/

KABAR TEGAL - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku pemalsuan hasil swab test (tes usap) PCR yang sempat viral di media sosial (medsos). Salah seorang pelaku MFA diketahui merupakan mahasiswa kedokteran.

"Jadi ketiganya pelajar atau mahasiswa. MFA merupakan mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu Universitas," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.

Selain MFA, polisi juga membekuk dua tersangka lain yakni EAD dan MAIS. Ketiganya pertama kali mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui rekannya di Bali.

Baca Juga: Kapolda Jateng Buka Latihan Gabungan TNI-Polri di Boyolali

"MAIS sekitar tanggal 23 Desember 2020 itu akan berangkat ke Bali bersama EAD dan MFA. Namun ada ketentuan hasil swab PCR minimal H-2,” ujar Yusri.

“Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali (masih dilakukan pengejaran). Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja," sambungnya.

Usai mendapatkan file pdf tersebut, ketiganya kemudian mengedit sekaligus memasukkan identitas. Selanjutnya, ketiganya berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 dan ternyata lolos.

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," sambungnya.

Baca Juga: Korem 071/Wijayakusuma Peduli Bantu Masyarakat Sekelilingnya Terdampak Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x