Terungkap! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Pelemparan Bom Molotov Mobil dan Rumah Wartawati

- 31 Desember 2020, 17:34 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Muhammad Zain Dwi Nugroho pada saat konferensi pers, Rabu, 30 Desember 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Muhammad Zain Dwi Nugroho pada saat konferensi pers, Rabu, 30 Desember 2020. /Dok.Humas Polda Riau/

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasan 170 KUHP junto Pasal 55 dan 56, dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian juga dikenakan pasal 340 dengan percobaan pembunuhan, mereka akan kita jerat dengan pasal berlapis.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x