Penipu Giveaway 'Baim Wong' Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 24 Desember 2020, 12:13 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko didampingi langsung oleh Baim Wong (Pelapor) saat konferensi pers
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko didampingi langsung oleh Baim Wong (Pelapor) saat konferensi pers /Dok.Humas Polres Metro Jakarta Utara/

KABAR TEGAL - Aktor Baim Wong melaporkan dua orang tersangka berinisial MZ dan LH yang kedapatan melakukan penipuan online dengan mencatut namanya dalam program televisi Indonesia Giveaway.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wiboso menerangkan, kasus ini berawal pada Jumat, 11 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dimana Tim Tiger melaksanakan patroli di wilayah Terminal Tanjung Priok.

Sudjarwoko menjelaskan anggotanya melihat ada dua orang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian, pelaku didekati oleh personel Tim Tiger serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ganjar Keliling Cek Gereja, Pastikan Semua Patuhi Prokes

“Kecurigaan anggota ini ketika yang bersangkutan akan diperiksa handphone-nya dia mengelak mencoba untuk menghapus sesuatu. Lalu terjadilah perebutan antara Tim Tiger dengan tersangka. Setelah berhasil diambil diamankan handphone oleh anggota Tim Tiger,” tutur Sudjarwoko saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.

“Di lihat isi WA-nya di situlah baru dijumpai ada satu buah percakapan yang merupakan kasus penipuan yang bersangkutan. Seolah-olah menjadi Baim Wong yang menawarkan Indonesia giveaway dengan memberikan imbalan sebesar Rp30 juta,” tambahnya.

Menurut Sudjarwoko, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini yaitu pertama dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong. Setelah membuat akun tersebut selanjutnya yang bersangkutan masuk ke grup Indonesia giveaway.

Baca Juga: Sebagai Upaya Ungguli Iphone, Samsung Rilis Ponsel 5G Murah Tahun 2021

“Setelah masuk di dalam grup dia melakukan serangan-serangan kepada calon-calon korbannya dengan iming-iming akan memberikan imbalan sebesar Rp30 juta dengan persyaratan harus mengikuti atau melengkapi persyaratan sesuai dengan yang diberikan oleh admin. Agar bisa ikut para korban ini diminta untuk mentransfer sejumlah uang besarannya Rp100.000 ke rekening, BNI dan BCA,” paparnya.

Sementara itu, Baim Wong menyayangkan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh orang lain untuk menipu. Suami artis Paula Veroehen ini mengaku kasus ini bukanlah yang pertama.

Pada awalnya, Baim tak menghiraukan hal tersebut. Tetapi, Baim akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum karena mulai merasa resah.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Stabil, Warga Semarang Diminta Bijak Berbelanja

“Ternyata semudah itu kami mengeluarkan hadiah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Semenjak episode pertama itu sudah sering sekali dan yang tadinya saya tidak pernah menggubris, (akhirnya) jadi melapor karena sudah meresahkan,” tuturnya.

Dari hasil penipuan itu, pelaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Karena itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x