Penipu Giveaway 'Baim Wong' Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 24 Desember 2020, 12:13 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko didampingi langsung oleh Baim Wong (Pelapor) saat konferensi pers
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko didampingi langsung oleh Baim Wong (Pelapor) saat konferensi pers /Dok.Humas Polres Metro Jakarta Utara/

Sementara itu, Baim Wong menyayangkan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh orang lain untuk menipu. Suami artis Paula Veroehen ini mengaku kasus ini bukanlah yang pertama.

Pada awalnya, Baim tak menghiraukan hal tersebut. Tetapi, Baim akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum karena mulai merasa resah.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Stabil, Warga Semarang Diminta Bijak Berbelanja

“Ternyata semudah itu kami mengeluarkan hadiah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Semenjak episode pertama itu sudah sering sekali dan yang tadinya saya tidak pernah menggubris, (akhirnya) jadi melapor karena sudah meresahkan,” tuturnya.

Dari hasil penipuan itu, pelaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Karena itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x