KABAR TEGAL - Bagi karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dapat melakukan pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker telah menyediakan posko pengaduan THR yang belum cair. Cara melakukan pengaduan juga sangat mudah bisa melalui online maupun offline.
Kemnaker juga mengimbau untuk karyawan yang berhak menerima THR sesuai ketentuan dan kriteria tidak perlu takut karena data pelapor dilindungi.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lalu bagaimana cara lapor THR yang belum cair? Diketahui cara lapor THR yang belum cair dapat dilakukan dengan 3 cara, melalui offline, online via WhatsApp, dan melalui laman resmi posko THR Kemnaker.
Simak cara lapor THR yang belum cair berikut. Semua data dilindungi oleh Kemnaker.
Baca Juga: Putuskan Kontrak Sepihak dengan Persija, Marko Simic : Berbulan-bulan Janji Tak di Tepati
Cara lapor THR belum cair di Posko Kemnaker
1. Lapor secara offline
Bagi Anda yang ingin melapor secara offline, Cara lapor THR belum cair pertama adalah mendatangi kantor Kemnaker dan langsung menuju Posko THR untuk membuat pengaduan.
2. Lapor via WhatsApp
Karyawan juga bisa melakukan pengaduan ke posko THR Kemnaker via pesan WA ke nomor 08119521150 atau 08119521151.
Baca Juga: Contoh Kultum Singkat Ramadhan Rabu 27 April 2022, Tema: Nasehat Penting Menuju Akhir Bulan Ramadhan
3. Cara lapor via website
- Masuk ke alamat website https://poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk lalu Login ke SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id
- Tekan menu “Konsultasi THR”
- Pilih zona wilayah lalu konsultasi masalah THR
Jika belu menemukan jalan keluar setelah melakukan kosultasi dengan cara diatas, coba login kembali dan masuk ke dalam menu pengaduan.
- Masuk ke alamat website https://poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk lalu Login ke SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id
- Tekan Menu “Pengaduan THR”
- Mengisi formulir lalu klik “Laporkan”
Demikian cara lapor THR belum cair yang bisa dilakukan karyawan melalui Posko Kemnaker.***