Cara Buat NPWP Online Sangat Mudah dapat Akses di Manapun, Jadi Langsung Kirim

12 Februari 2022, 12:21 WIB
Cara Buat NPWP Online Sangat Mudah dapat Akses di Manapun, Jadi Langsung Kirim /

KABAR TEGAL – Bagi Anda yang belum mengetahui cara membuat NPWP Online simak cara buat dan syaratnya pada artikel ini.

NPWP atau Nomor Induk Pajak merupakan syarat sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Beruntung karena saat ini buat NPWP dapat diakses secara online tanpa ribet.

Warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata wajb memiliki NPWP, maka dari itu mulailah membuatnya dengan cara online tidak pake ngantri.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Elektronik Melalui Daring, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Sudah penasaran bagaimana cara buat NPWP Online? Simak cara mudahnya cepat dan sederhana.

Pendaftaran atau buat NPWP online bisa dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Mengutip dari laman kemenkeu.go.id, terdapat dua jenis NPWP yaitu, NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

Untuk daftar NPWP online, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gagal Terus? Ketahui Penyebabnya, Coba di Tahun 2022 Gelombang 23 Raih Insentifnya

Berikut cara daftar NPWP online :

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

- Masuk laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.

- Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan.
- Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
- Masukkan kode Captcha.
- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
- Isi alamat email jika belum terisi. Masukkan password dan ulangi.
- Isi nomor handphone yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca Juga: Dana Desa di Kabupaten Tegal Tahun 2022 Mencapai Rp359,8 Miliar, Bupati Umi Dorong Percepatan Belanja Desa

2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili (KTP). Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda. Klik kirim permohonan.
- Selesai.
- Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

Baca Juga: Mencegah Ambles, Warga Pendawa Asri Lebaksiu Bergotong Royong Memperbaiki Jembatan Sungai Tayem

Berikut persyaratan yang harus Anda penuhi meliputi :

Syarat daftar NPWP Online orang pribadi Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) dari laman www.pajak.go.id:

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3. Syarat NPWP bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
- Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Baca Juga: Sambut Hari Valentine, Inspirasi Kado Terindah untuk Orang Terkasih

Itulah cara daftar atau buat NPWP online mudah dan sederhana cukup akses dari rumah.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler