Mengenal Apa Itu Outsourching, Pengganti Tenaga Kerja Honorer

2 Februari 2022, 06:29 WIB
Ilustrasi pekerja, pengertian Outsourcing /Pixabay/

KABAR TEGAL - Pemerintah akan berencana menghapus rekrutmen tenaga kerja honorer pada tahun 2023 mendatang. Tenaga honorer tersebut akan diganti menjadi outsourching untuk alih daya melakukan tugas penunjang.

Nantinya outsourching akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan juga tenaga keamanan (security).

Penggantian tenaga kerja tersebut telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 19 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Kondisi Dorce Gamalama Semakin Drop, Dirinya Ungkap Pesan Mengejutkan

Lantas apa itu outsourching? Dan bagaimana sistem kerjanya?

Tenaga outsourching merupakan pekerja yang bekerja pada suatu perusahaan maupun institusi. Tetapi secara hukum, para pekerja ini berada dibawah naungan perusahaan lain.

Di Indonesia sendiri keberadaan tenaga outsourching sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya dalam Bab IX Pasal 64-66.

Dalam Pasal 64 tersebut dijelaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dengan perusahaan penyedia tenaga outsource.

Perusahaan penyedia tenaga outsource harus membentuk badan hukum dan memiliki izin dari Badan Ketenagakerjaan.

Walaupun bisa masuk dan bekerja pada perusahaan lain, area kerja pegawai alih daya jika mengacu UU Nomor 13 tahun 2003 sudah diatur sedemikian rupa.

Pekerjaan nya harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan. Tugasnya merupakan penunjang perusahaan secara menyeluruh, dan bukan kegiatan utama perusahaan tempatnya bertugas.

Baca Juga: Jubir PSI Curigai Adanya Operasi Cyber yang Sebabkan Akun Giring Hilang

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 66 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Pekerja atau buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.

Status hubungan kerja seorang tenaga alih daya ialah di bawah perusahaan yang mempekerjakannya. Bukan perusahaan tempatnya bertugas.

Hubungan kerja ini diatur dalam Surat perjanjian tertulis. Perjanjian Kerja dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT).***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler