Kronologi Ibu di Bekasi Harus Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Terhadap Anaknya, ini Penjelasan Polisi

27 Desember 2021, 22:59 WIB
Ilustrasi foto pelecehan /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL – Seorang ibu harus menangkap sendiri pelaku pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.

DN (34) adalah seorang ibu yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri A (35).

DN telah melaporkan A ke Polisi namun polisi memintanya melakukan penangkapan sendiri. Diketahui pelaku akan kabur ke Surabaya setelah tahu dirinya dilaporkan.

Baca Juga: Sudah Lapor Polisi! Seorang Ibu yang Anaknya Jadi Korban Pencabulan Malah DIsuruh Tangkap Sendiri Pelakunya

Khawatir kabur, DN bersama saudaranya segera menangkap pelaku di stasiun Bekasi.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya pada Senin, 27 desember 2021.

DN menuturkan, Polisi menolak permintaanya lantaran belum ada surat perintah penangkapan.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," tambahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Sahabat Dulu’ Prinsa Mandagie, OST Serial Layangan Putus

Menanggapi hal itu, Polisi buka suara, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi menyampaikan pihaknya tidak langsung menuruti permintaan DN lantaran masih mengumpulkan alat bukti.

Kronologi penangkapan pelaku oleh DN terjadi pada sehari setelah pelaporan.

"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.

 "Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Di Usia Kandungan 34 Minggu, Simak Risiko Bayi Lahir Prematur

Pihaknya menyebutkan pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler