Tetap Dapat BSU Subsidi Gaji Bulan November Meski Nama Tak Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS, Simak Caranya!

12 November 2021, 19:30 WIB
Tetap Dapat BSU Subsidi Gaji Bulan November Meski Nama Tak Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS, Simak Caranya! /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

KABAR TEGAL - BSU Subsidi Gaji Bulan November 2021 sudah cair, berikut cara agar tetap bisa dapat BLT BPJS Rp1 juta meski nama tak terdaftar di daftar penerima.

Sebagai informasi, pada bulan November 2021 ini, pemerintah menambahkan kuota penerima BLT Subsidi Gaji.

Ada penambahan kuota sebanyak 1,6 juta penerima yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik Lagu TWICE – SCIENTIST Romanization Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Pada bulan November 2021 ini sebagian karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU senilai Rp1 juta.

Besaran dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 adalah Rp1 juta per penerima. Itu merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp500 ribu.

Besar bantuan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah sebesar Rp1 juta yang akan ditransfer ke rekening karyawan penerima.

Baca Juga: 'Dislike' di YouTube Akan Dihapus, Ini Alasannya

Bagi Anda yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BSU subsidi gaji 2021 bisa pastikan Anda bukan enam golongan karyawan yang tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Apa saja? Berikut rinciannya:

1. Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.

3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Mirip Zayn Malik, Pria Ini Viral di TikTok dan Instagram

4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.

6. Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Kota dan Kabupaten Tegal Berbeda karena Dipengaruhi Komposisi Populasi

Pemerintah akan mengutamakan pencairan BSU subsidi gaji kepada sejumlah karyawan. Ini daftarnya:

- Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

- Karyawan di sektor usaha transportasi.

- Karyawan di sektor usaha aneka industri.

- Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

- Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Uji Coba Balap di Sirkuit Mandalika, Jokowi: Saya Terdepan yang Lain Jauh Tertinggal

Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat di atas namun nama Anda masih belum terdaftar sebagai penerima BSU subsidi gaji bisa lapor ke call center Kemnaker di nomor 1500630

Selain itu, cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji juga bisa melalui https://kemnaker.go.id/.

1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id/

2.Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Baca Juga: Kodim 0712 Tegal Beri Bantuan Sembako pada Veteran dan KB TNI Terdampak Covid 19

Berikut cara cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) 2021 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan :

1. Klik link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Login dengan username dan password yang sudah dipunya

3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”

4. Klik gambar kartu

5. Muncul pemberitahuan status aktif tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Baca Juga: Uang Digital 'Criptocurrency' Haram, MUI Sebut Melanggar Tiga Diktum, Hingga Pendapat UAS

Itulah info terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pastikan kamu bukan dari 6 golongan karyawan diatas agar bisa menerima BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler