Uang Digital 'Criptocurrency' Haram, MUI Sebut Melanggar Tiga Diktum, Hingga Pendapat UAS

- 12 November 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi mata uang digital Cryptocurency.
Ilustrasi mata uang digital Cryptocurency. /verdoux.co.uk

KABAR TEGAL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini resmi beri label haram pada uang digital Criptocurrency saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.

Disebutkan oleh Ketua MUI Asrorun Niam Soleh, Kripto sebagai mata uang hukumnya haram lantaran mengandung tiga diktum hukum diantaranya, gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Dikutip Kabar Tegal dari laman GalamediaNews Niam mengatakan, kripto merupakan komoditas atau aset yang tidak sah dan juga tidak memenuhi syafat secarai syar'i.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu ‘Plong’ Cover Ndarboy Genk, Rasane Koyo Ketiban Ndaru Trending YouTube

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," ujarnya Kamis, 11 November 2021 kemarin.

Tetapi jika memenuhi syarat sebagai sil'ah, akan tetap sah dan halal hukumnya uang kripto tersebut untuk digunakan.

Adapun syarat syar'i  yang harus dipenuhi dalam penggunaan mata uang antara lain adalah memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.

Sebelum fatwa haram yang diresmikan MUI, pemerintah Indonesiapun belum memberikan legalisasi kripto sebagai uang atau alat transaksi.

Baca Juga: Tabrak Lari, Pengemudi Ojek Tewas di Jembatan Kalipah Padaharja

Dari sekian banyak penggunaan uang digital Criptocurrency digunakan untuk investasi jangka pendek karena kemudahan dan keuntungan yang cukup banyak.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x