Uang Digital 'Criptocurrency' Haram, MUI Sebut Melanggar Tiga Diktum, Hingga Pendapat UAS

- 12 November 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi mata uang digital Cryptocurency.
Ilustrasi mata uang digital Cryptocurency. /verdoux.co.uk

Menanggapi hal itu Ustad Abdul Somad (UAS) mengatakan, prinsip perlakuan uang kripto seperti barter. Boleh dilakukan ketika kedua belah pihak meyakini mempunyai nilai yang sama dalam melakukan penukaran.

Dirinya menjelasakan, pasca pertemuan ulama di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, serta pakar-pakar ekonomi Islam, menghasilkan dua kesepakatan.

Dikutip dari Portal Purwokerto Ia juga berpesan, mata uang digital kripto jangan dijadikan sebagai investasi, karena nilainya fluktuatif.

Baca Juga: Dibutuhkan Komitmen Perusahaan Penuhi Fasilitas Kesejahteraan Para Pekerja di Kota Tegal

“Tapi sebagai alat investasi, sebaiknya tidak. Kenapa sebaiknya tidak? Karena nilainya tidak stabil. Uang kertas saja nilainya tidak stabil, bisa terjadi inflasi,” kata UAS.

UAS menyarankan jika ingin berinvestasi baiknya menggunakan emas karena nilainya yang stabil.

“Harga kambing di zaman nabi dengan zaman sekarang kalau memakai uang dinar sama karena (nilai) emas itu stabil,” terang UAS.

Lebih lanjut, UAS menuturkan kripto boleh digunakan sebagai alat tukar tapi tidak untuk investasi.

Baca Juga: Brilliant Arowana Membangun Kerajaan Dragon Fish Ditengah Kota Tegal

“Kesimpulannya, sebagai alat tukar oke, tapi sebagai alat investasi? Beberapa pemain crypto telah kehilangan uang karena (menggunakannya) sebagai alat investasi. Paham?” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x