KABAR TEGAL - Ketersediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (Faskesja) merupakan upaya membangun lingkungan kerja yang kondusif dan dapat memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh serta mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
Pasalnya keberadaan Faskesja tersebut dalam perusahaan dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri Kota Tegal, R. Heru Setyawan menyampaikan hal tersebut saat membuka acara Workshop Pengembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Jasmine Room, Riez Palace Hotel Kota Tegal, Kamis 11 November 2021.
Baca Juga: Terus Bergerak, Dewi Aryani Gelar Pengobatan Gratis dalam Rangka Hari Kesehatan Nasional 2021
Menurutnya, kalau pemenuhan Faskesja ditentukan berdasarkan kemampuan perusahaan, maka itu akan dijadikan alasan perusahaan untuk berkelit bahwa perusahaan belum mampu.
"Maka komitmen pengusaha dalam memperhatikan berbagai fasilitas kesejahteraan menjadi kunci," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Heru, apabila pekerja sejahtera karena Faskesja terpenuhi, maka perusahaan akan mendapatkan manfaat dengan peningkatan produktifitas dan profitabilitas.
Baca Juga: Sempat Derita Diabetes, Rony Dozer Meninggal Dunia
Heru juga meminta pengusaha mengupayakan terbentuknya koperasi pekerja/buruh dan mengembangkan uaaha-usaha produktif di perusahaannya.
"Itu untuk peningkatan kesejahteraan pekerja agar diperoleh pendapatan diluar upah," harap Heru.