Nekat Masuk Jalan Tol Akibat Ikuti GPS Maps, Emak-emak Pemotor Berhasil Diamankan Polisi

27 April 2021, 14:19 WIB
Emak-emak nekat masuk jalan tol Angke 1. Tangkap layar Instagram.com /@lambe_turah/ /

KABAR TEGAL- Sempat beredar video yang memperlihatkan pengendara motor masuk ke jalan tol.

Pelaku tersebut ternyata emak-emak dan sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Pelaku ditangkap karena nekat masuk ke jalan tol Angke 1, Jakarta beberapa hari lalu.

Baca Juga: Sebanyak 3,852 Juta Dosis Vaksin Siap Pakai AstraZeneca Tiba di Indonesia

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan pada Selasa, 27 April 2021.

"Sudah kita amankan, ibu-ibu berinisial B yang viral masuk ke Jalan Tol Angke 1. Dari penyelidikan sementara, pelaku ini merupakan kelahiran Tanjung Pinang, Riau, dan tidak mengetahui jalur-jalur di Jakarta," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan jika pelaku masuk ke jalan tol karena mengikuti arah dari GPS Maps di ponselnya.

Baca Juga: Mutasi Virus Baru Dari India Telah Masuk ke Indonesia, Menkes: 10 Orang Telah Terpapar

"Sekali lagi, motifnya tidak mengerti dan pada saat itu ia menggunakan GPS yang mobile. Diarahkan ke pintu tol dan diikuti, kemudian keluar dari tol sana juga," sambungnya.

Dalam hal ini, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan, tapi juga turut menyita motor yang tercatat milik orang lain berinisial P.

"Motornya ini kita sita sebagai barang bukti, yang mana bukan milik pelaku. Namun, tercatat milik seorang berinisial P secara resmi walau tidak diakui. Tapi yang jelas si ibu ini meminjam dari temannya yang berinsial T. Ini masih didalami," jelas Yusri.

Baca Juga: Jokowi Beri Penghargaan Naik Pangkat dan Anugerahkan Bintang Jalasena pada 53 Awak KRI Nanggala 402

Akibat tindakannya tersebut, pemotor ibu-ibu tersebut dikenai dua jenis pelanggaran.

Pertama, pelanggaran rambu lalu lintas karena telah memasuki jalur tol dengan kendaraan roda dua dan kedua karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Yang bersangkutan dijerat dengan sanksi dalam Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Pasal 288 UU Lalu Lintas dengan denda senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler