Baca Juga: Buka Konferensi Kerja Guru, Idza pesan Tingkatkan Profesionalisme
Jaminan Hari Tua (JHT) Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap
Manfaat khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI
- Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI
- Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal
- Penggantian biaya pemulangan bagi PMI
- PHK akibat kecelakaan kerja dengan statuskondisi tidak meninggal dunia
- Penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia dengan status kondisi tidak meninggal dunia.
Demikian ulasan ringkas jaminan sosial bagi para pencrai kerja khususnya pekerja migran Indonesia, semoga bisa membawa manfat.!***