KABAR TEGAL - Kebutuhan ketersediaan tenaga kerja yang ada di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah lulusan siswa sekolah setiap tahunnya.
Sehingga banyak yang mencari peruntungannya dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia.
Menjadi Pekerja Migran Indonesia sebenarnya tidaklah sulit asal dibekali dengan ketrampilan dan kemampuan yang sesuai dengan pekerjaan, terutama dalam menguasai bahasa ataupun mengetahui adat istiadat di negeri lain yang menjadi tujuan.
Karena semakin banyak peminat yang ingin bekerja diluar negeri sebagai pekerja migran indonesia, maka Pemerintah Indonesia berusaha terus meningkatkan perlindungan untuk para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan anggota keluarganya dengan tambahan manfaat dari program Jaminan.
Baca Juga: Meriahkan HUT Bhayangkara, Ribuan Warga Pecahkan Rekor Dunia Tari di Magelang
Dikutip oleh Kabar Tegal dari laman Kemnaker tertulis biaya-biaya jaminan sosial bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia. Adapun total biaya jaminan sosial sebagai berikut :
- Rp 370.000 untuk 31 bulan pelindungan
- Rp 37.500 Untuk JKK + JKM (dibayar sebelum penempatan ke negara tujuan)
- Rp 332.500 Untuk JKK + JKM (dibayar selama dan setelah penempatan)
- Rp 13.500/bulan Perpanjangan
- Rp 50.000 - Rp 600.000 ribu Jika ingin menambah iuran program JHT
Ketahui Manfaat dari JKK, JKM dan JHT untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami kecelakaan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya
Jaminan Kematian (JKM) Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja
Baca Juga: Buka Konferensi Kerja Guru, Idza pesan Tingkatkan Profesionalisme
Jaminan Hari Tua (JHT) Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap
Manfaat khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI
- Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI
- Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal
- Penggantian biaya pemulangan bagi PMI
- PHK akibat kecelakaan kerja dengan statuskondisi tidak meninggal dunia
- Penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia dengan status kondisi tidak meninggal dunia.
Demikian ulasan ringkas jaminan sosial bagi para pencrai kerja khususnya pekerja migran Indonesia, semoga bisa membawa manfat.!***