Kemenag Sebut Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2022 Ini Adalah Haji Akbar, Kenapa? Berikut Penjelasannya

- 6 Juli 2022, 08:55 WIB
Kemenag Sebut Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2022 Ini Adalah Haji Akbar, Kenapa? Berikut Penjelasannya
Kemenag Sebut Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2022 Ini Adalah Haji Akbar, Kenapa? Berikut Penjelasannya /pixabay.com/konevi

Baca Juga: Mampu Naik Haji Tapi Disantuni Oleh Orang Yang Tidak Mampu? Simak Jawaban dari Gus Baha!

Akhirnya, Kemenag menjawab surat dari Kementerin Haji Saudi tersebut.

“Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," kata Hilman melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.

Hilman menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup.

Sebab, batas akhir proses pembuatan visa jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022. Sementara itu, penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air pada 3 Juli 2022.

Artinya, saat Rabu 29 Juni 2022 hanya tersedia waktu 5 hari.

Alhasil, Kemenag memutuskan tidak mengambil tambahan kuota itu, karena tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan.

“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi pada 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," Pungkas Hilman.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x