KABAR TEGAL- Menurut informasi yang beredar terdapat 46 calon jemaah Haji Furoda Asal Indonesia ditolak Arab Saudi lantaran visa yang bermasalah. Sehingga, tertahan di migrasi Arab Saudi.
Pihak Imigrasi Arab Saudi mengonfirmasikan bahwa jemaah Haji Furoda tidak tercatat dalam imigrasi negara itu.
Sementara untuk keberangkatan hanya dihitung dari jemaah yang belum berangkat maupun bekum batal.
Baca Juga: Budi Prabowo Lantik Pengurus PC GNPK RI Kecamatan Brebes
Namun, apa itu Haji Furoda?
Adapun Haji Furoda adalah program haji legal namun di luar kota haji reguler dari Pemerintah Indonesia maupun Kemenag.
Sebab Haji Furoda merupakan hak dari Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dan dukungan diplomatik lainnya.
Jadi Kemenag tak secara langsung mengelola visa mujamalah bagi jemaah Haji Furoda.