Berikut Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku, Harus Hati-hati saat Mudik Lebaran!

- 27 April 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi Penerapan Penilangan E-Tilang di Jalan Tol
Ilustrasi Penerapan Penilangan E-Tilang di Jalan Tol /Akun Instagram @sscilampung/

Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp 500.000. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah