Berikut Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku, Harus Hati-hati saat Mudik Lebaran!

- 27 April 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi Penerapan Penilangan E-Tilang di Jalan Tol
Ilustrasi Penerapan Penilangan E-Tilang di Jalan Tol /Akun Instagram @sscilampung/

KABAR TEGAL - Polri sudah menerapkan e-tilang (Sistem Tilang Elektronik) bagi pengguna jalan tol sejak 1 April 2022.

Bagi para pemudik harus lebih berhati-hati karena ada dua sasaran e-tilang di jalan tol yaitu, pengendara melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading.

Namun, penerapan e-Tilang hanya dilakukan di beberapa ruas jalan tol saja. Berikut daftarnya :

Baca Juga: Putuskan Kontrak Sepihak dengan Persija, Marko Simic : Berbulan-bulan Janji Tak di Tepati

Overspeed
1. Tol Jakarta-Cikampek 2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) 3. Tol Soedijatmo 4. Tol Dalam Kota 5. Tol Kunciran-Cengkareng

Overload
1. Tol JOR 2. Tol Jakarta-Tangerang.

Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Dinda Syarif Lakukan Operasi Jakun, Begini Perubahannya

Menurut aturan tersebut, diketahui batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x