Selain itu merupakan payun hukum bagi penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” ujar Ketua Panja, Willy Aditya dalam pidato laporan Baleg DPR RI di rapat paripurna.
Setidaknya ada sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana yang beberapa di antaranya tindak pidana kekerasan seksual; pemidanaan (sanksi dan tindakan); hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; dan penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.
Pengagasan UU tentang kekerasan seksual ini telah ada sejak 10 tahun lau. Awalnya, RUU ini bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang kemudian dalam perjalannya menjadi RUU TPKS.
Kini, 12 April 2022 harus diingat sebagai hari pengesahan RUU TPKS secara resmi menjadi undang-undang.***