Akhirnya RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini 12 April 2022

- 12 April 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi RUU TPKS yang akan dibahas dalam baleg DPR RI.
Ilustrasi RUU TPKS yang akan dibahas dalam baleg DPR RI. /PIXABAY/mohamed Hassan

Selain itu merupakan payun hukum bagi penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” ujar Ketua Panja, Willy Aditya dalam pidato laporan Baleg DPR RI di rapat paripurna.

Setidaknya ada sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana yang beberapa di antaranya tindak pidana kekerasan seksual; pemidanaan (sanksi dan tindakan); hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; dan penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Cair April 2022 

Pengagasan UU tentang kekerasan seksual ini telah ada sejak 10 tahun lau. Awalnya, RUU ini bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang kemudian dalam perjalannya menjadi RUU TPKS.

Kini, 12 April 2022 harus diingat sebagai hari pengesahan RUU TPKS secara resmi menjadi undang-undang.***

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x