Akhirnya RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini 12 April 2022

- 12 April 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi RUU TPKS yang akan dibahas dalam baleg DPR RI.
Ilustrasi RUU TPKS yang akan dibahas dalam baleg DPR RI. /PIXABAY/mohamed Hassan

KABAR TEGAL - Akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi menjadi Undang-Undang  setelah hampir 10 tahuan alami jalan buntu.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang hari ini, Selasa, 12 April 2022.

Dalam pengesahaan RUU TPKS dimpimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI.

"Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir secara fisik maupun online serentak dengan iringan ketukan palu oleh pimpinan sidang.

Baca Juga: Diduga Provokator Pengeroyokan Ade Armando adalah Guru Ngaji

Dari 9 fraksi partai di DPR, 8 Fraksi diantarannya menyetujui RUU TPKS yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PPP. Sementara satu Fraksi yang menolak adalah PKS yang beralasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya rencana pengesahan RUU TPKS dijadwalkan pada 14 April 2022 mendatang. Namun sengaja dipercepat hari ini 12 April 2022 sebelum masa rese anggota.

Ketua Panitia Kerja, Willy Aditya menyatakan jika RUU TPK merupakan aturan yang berpihak pada korban.

Baca Juga: Ade Armando Hadir Demo untuk Keperluan Konten YouTube, Ini Fakta-fakta Lainnya

Selain itu merupakan payun hukum bagi penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” ujar Ketua Panja, Willy Aditya dalam pidato laporan Baleg DPR RI di rapat paripurna.

Setidaknya ada sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana yang beberapa di antaranya tindak pidana kekerasan seksual; pemidanaan (sanksi dan tindakan); hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; dan penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Cair April 2022 

Pengagasan UU tentang kekerasan seksual ini telah ada sejak 10 tahun lau. Awalnya, RUU ini bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang kemudian dalam perjalannya menjadi RUU TPKS.

Kini, 12 April 2022 harus diingat sebagai hari pengesahan RUU TPKS secara resmi menjadi undang-undang.***

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x