Pakai Rompi Merah, Jerinx Resmi Ditahan atas Kasus Pengancaman dan Kekerasan

- 1 Desember 2021, 18:01 WIB
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati) /

KABAR TEGAL – Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya usai pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai Rabu, 1 Desember 2021.

Vokalis “Superman is Dead” itu menjalani pemeriksaan hampir 3,5 jam berkas dan barang bukti. Dengan mengenakan rompi merah saat keluar dari Gedung Kejaksaan Negerai Jakarta Pusat, dirinya menggandeng erat tangan istrinya, Nora Alexandra. Resmi jadi tahanan, Jerinx sebut akan jalani hukuman secara gentle.

"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan 'gentle'," ucap Jerinx.

Baca Juga: Waspada Pertigaan Dampyak, Akses Pintu Masuk RS Mitra Siaga yang Rawan Kecelakaan

Diketahui, Jerinx menjadi tersangka atas dugaan pengancaman dan kekerasan terhadap Adam Deni. Konflik antara Jerinx SID dan Adam Deni bermula ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19. Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.

Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan. Atas hal tersebut, Jerinx SID terancam hukuman 6 tahun penjara.

Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tak Tahu Hukum di Indonesia, Seorang Pria WNA di Magelang Beli Puluhan Pil Psikotropika Secara Online

Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x