Akhirnya RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini 12 April 2022

- 12 April 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi RUU TPKS yang akan dibahas dalam baleg DPR RI.
Ilustrasi RUU TPKS yang akan dibahas dalam baleg DPR RI. /PIXABAY/mohamed Hassan

KABAR TEGAL - Akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi menjadi Undang-Undang  setelah hampir 10 tahuan alami jalan buntu.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang hari ini, Selasa, 12 April 2022.

Dalam pengesahaan RUU TPKS dimpimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI.

"Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir secara fisik maupun online serentak dengan iringan ketukan palu oleh pimpinan sidang.

Baca Juga: Diduga Provokator Pengeroyokan Ade Armando adalah Guru Ngaji

Dari 9 fraksi partai di DPR, 8 Fraksi diantarannya menyetujui RUU TPKS yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PPP. Sementara satu Fraksi yang menolak adalah PKS yang beralasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya rencana pengesahan RUU TPKS dijadwalkan pada 14 April 2022 mendatang. Namun sengaja dipercepat hari ini 12 April 2022 sebelum masa rese anggota.

Ketua Panitia Kerja, Willy Aditya menyatakan jika RUU TPK merupakan aturan yang berpihak pada korban.

Baca Juga: Ade Armando Hadir Demo untuk Keperluan Konten YouTube, Ini Fakta-fakta Lainnya

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x